Workshop Penyusunan Dokumen Review Kurikulum berbasis OBE - HES Tinjauan PPL Mahasiswa di Pengadilan Agama Kebumen

Workshop Penyusunan Dokumen Review Kurikulum berbasis OBE - HES Tinjauan PPL Mahasiswa

Pengadilan Agama Kebumen di Karimunjawa

Workshop Penyusunan Dokumen Review Kurikulum berbasis OBE - HES Tinjauan PPL Mahasiswa di Pengadilan Agama Kebumen Karimunjawa, 30-08-2023 - 01-09-2023

Beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Kebumen untuk Mahasiswa yang melaksanakan PPL adalah sebagai berikut :

1. Melakukan pengenalan tentang apa itu Pengadilan Agama, visi, misi, tugas, wewenang kepada mahasiswa PPL. Materi dari pimpinan PA Kebumen, para hakim, Panitera dan sekretaris.

2. Mengenalkan tugas Pengadilan Agama kepada mahasiswa PPL mulai dari pembuatan gugatan yang sinergi dengan posbakum, melakukan penerimaan perkara di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait Penunjukan majelis hakim (PMH), Penunjukan Panitera Pengganti (PP), Penunjukan Jurusita (PJS), Penetapan Hari Sidang (PHS), Pendelegasian instrumen panggilan sidang kepada Jurusita, dan persiapan persidangan.

3. Mengikuti persidangan setiap jam 09.00 - 12.00 WIB dari Senin sampai Kamis dan mengenalkan pembuatan Berita Acara Sidang (BAS), membuat Putusan, melaksanakan minutasi, pendelegasian instrumen panggilan dan pemberitahuan (PBT) isi putusan kepada jurusita bagi pihak yang tidak hadir. Apabila berkas perkara telah berkekuatan hukum tetap (incraht) maka akan dicetak akta cerai di hari itu juga kemudian melakukan alih media atau scan arsip digital, dan pengebokan.

4. Memberikan materi untuk persidangan semu kepada mahasiswa PPL

5. Melaksanakan Praktik sidang semu untuk mahasiswa PPL.

6. Memberikan motivasi pemilihan judul skripsi kepada mahasiswa PPL, bahan skripsi dilihat pada UU Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan ketiga UU nomor 50 Tahun 2009 pasal 49 tentang kewenangan Pengadilan Agama yang dipasang pada papan statistik perkara Pengadilan Agama Kebumen.

7. Pada saat pengebokan berkas perkara, mahasiswa PPL dapat mempelajari setiap putusan tentang pertimbangan hukumnya.

8. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa PPL untuk melakukan diskusi dengan bapak ibu hakim, panitera, panitera muda terkait perjalanan berkas perkara selama berada di Pengadilan Agama Kebumen.

9. Memanfaatkan waktu sebaik mungkin selama melaksanakan PPL, jika sudah selesai PPL di Pengadilan Agama Kebumen tidak bisa memberikan data yang diminta kecuali ada surat dari kampus tentang izin riset terkait judul skripsi. Tidak diijinkan mencari arsip perkara karena arsip adalah rahasia negara yang tidak boleh diekspos. Dan untuk identitas para pihak, saksi, anak tidak boleh diekspos apa adanya melainkan dilakukan anonimasi atau disamarkan karena apabila yang bersangkutan keberatan bisa diproses hukum. Begitu juga putusan yang kita unggah pada direktori putusan MA wajib dianonimasi.

Saran :

1. Mohon untuk PPL mahasiswa jangka waktu idealnya minimal 1 (satu) bulan. Karena tugas Pengadilan Agama banyak dan rumit, jika kurang dari waktu tersebut, mahasiswa belum memahami.

2. Personal PPL mahasiswa idealnya 10 (sepuluh) orang agar pelaksanaan sidang semu lancar. Jumlah tersebut terwakili perannya dalam persidangan semu sebagai Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Penggugat, Kuasa hukum Penggugat, Tergugat, Kuasa hukum Tergugat, Saksi saksi.

Kegiatan workshop diprakarsai oleh Prof. Dr. Ilyya Muhsin, MSI selaku Dekan Fakultas Syari'ah UIN Salatiga Jawa Tengah, dengan peserta civitas akademika fakultas tersebut dan beberapa peserta lain yaitu perguruan tinggi di Jepara, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri yang sudah melakukan kerja sama dengan Fakultas Syari'ah UIN Salatiga dan Camat Karimunjawa. Peserta dari Pengadilan Agama Kebumen adalah Tazkitaturrobihah, S. Ag, MH, selalu Panitera.
Acara dibuka secara resmi oleh dekan Fakultas Syari'ah yang diselenggarakan selama tiga hari di Hotel Java Paradise Karimunjawa Jepara.*TZ.R