ALUR KIRIM AC LEWAT POS LAYAN PRIORITAS PTSP
LAYANAN INFORMASI BAGI DISABILITAS LAYANAN INFORMASI PELAYANAN PRIORITAS BAGI LANSIA
Alur Proses Berperkara
Alur Proses Berperkara
Informasi Persyaratan Cerai Gugat dan Cerai Talak
Informasi Persyaratan Cerai Gugat dan Cerai Talak
PANDUAN LAYANAN PRIORITAS BAGI LANSIA BAHASA JAWA
layanan informasi PANDUAN LAYANAN PRIORITAS PENDAFTARAN GUGATAN cerai KANGGE LANSIA 2
PANDUAN PELAYANAN PRIORITAS PENDAFTARAN GUGATAN BAGI LANSIA (Versi Bahasa Jawa)
layanan informasi persyaratan cerai talak lan cerai gugat 2
INFORMASI PERSAYRATAN CERAI TALAK DAN CERAI GUGAT (Versi Bahasa Jawa)

HASIL SKM dan IPK
SIMTALAK


 

 

Perkara Dispensasi Nikah, Layak Skripsi

Sebelas mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Profesor Saifudin Zuhri “Saizu” Purwokerto selama sebulan penuh, dari 3 Januari 2022 hingga 3 Pebruari 2022 telah mengikuti Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Pengadilan Agama Kebumen, telah ditarik kembali.

Penarikan Mahasiswa PPL tersebut dilakukan oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Fakultas Syari’ah UIN “Saizu” Purwokerto, Sarmo, SHI, MHI. mewakili Fakultas. Dalam sambutannya, Sarmo menyampaikan terima kasih kepada pihak PA Kebumen yang telah menerima mahasiswanya untuk melaksanakan PPL, karena PPL merupakan ajang para mahasiswa menimba ilmu. Bahkan membandingkan teori yang didapatkan di kampus dengan praktik di lapangan. Atas segala segala bantuan terkait dengan pelaksanaan PPL ini, Sarmo menyampaikan terima kasih, dengan harapan untuk waktu-waktu mendatang interaksi antara PA Kebumen dengan UIN Purwokerto dapat dilanjutkan dan ditingkatkan.

12w

Foto bersama usai penarikan mahasiswa PPL

Selanjutnya, atas nama Fakultas, Sarmo menyatakan secara resmi menarik kembali 11 mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Saizu Purwokerto.

Sementara itu, dalam acara penarikan kembali mahasiswa PPL, dari PA Kebumen Kelas IA, diwakili oleh Wakil Ketua PA Kebumen, Drs. H. Muhamad Dihan, MH, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Fakultas Syari’ah UIN Purwokerto kepada PA Kebumen untuk menjadi lokasi PPL. HM. Dihan menambahkan, bahwa pengalaman selama masa PPL ini tentu akan menambah khazanah pengetahuan baik di bidang kesekretariatan, Kepaniteraan maupun pengalaman saat mengikuti persidangan.

Dikatakannya, bahwa sebagaimana diketahui bahwa jumlah perkara yang ditangani PA Kebumen tahun 2021 sebanyak 3.381 perkara dari keseluruhan jenis perkara. Khusus perkara perceraian pada tahun 2021 di PA Kebumen sebanyak 2.729 perkara yang terdiri dari 632 perkara cerai talak, di mana suami sebagai pihak yang mengajukan cerai atas istrinya, dan sebanyak 2.097 perkara cerai gugat, atau sebanyak 76,84% pekara cerai di mana istri sebagai pihak yang menggugat suaminya. Data ini menjadi menarik, tambah Wakil Ketua yang menjabat sejak Juli 2021, karena akan memunculkan pertanyaan “mengapa perceraian terjadi mayoritas pihak suami menjadi pihak “Tergugat”?.

32wq.jpg

Foto : Penyerahan Sertifikat dan daftar nilai Mahasiswa PPL UIN Saizu Purwokerto

Pertanyaan ini dijawab sendiri oleh HM Dihan, Pria asal Yogyakarta, dengan mengatakan bahwa mayoritas dari 2.097 perkara Cerai gugat, di mana istri menggugat suaminya dengan alasan suami tidak atau kurang bertanggung jawab atas nafkah kepada keluarganya. Selain itu dampak negatif dari perkembangan teknologi (hand phone) cukup menyumbang pemicu terjadinya perceraian.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa PPL, Muhammad Anas Fauzy, dalam acara kesan-kesan dari peserta PPL, menyampaikan bahwa ada hal yang menarik selama mengikuti PPL pada sesi persidangan. Perkara yang membuatnya tertarik untuk menindaklanjuti dalam penelitian /penyusunan skripsi pada saatnya nanti adalah perkara Dispensasi Nikah. Ia tertarik karena perkara Dispensasi Nikah ini menyumbang jumlah perkara yang tidak sedikit. Padahal, tambah Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Purwokerto ini, kita ketahui bahwa usia perkawinan yang masih relatip muda ini tentu banyak sekali risiko yang bakal dihadapi di depan mata rumah tangganya. Baik dari segi fisik maupun psikis serta dari segi sosial yang belum matang, dan sebagainya.

Di sisi lain, banyaknya perkara perceraian ini mungkin dipicu oleh kurangnya pemahaman terhadap nilai-nilai dalam membina rumah tangga itu sendiri. Kongkritnya, perlu pembekalan pra nikah yang lebih efektif. Sehingga ketika menghadapi masalah di kemudian hari saat berumah tangga, tidak kemudian begitu mudah memutuskan “cerai”. Selama ini pembekalan bagi calon mempelai hanya dilakukan dalam khotbah nikah selum akad dilangsungkan, belum menyentuh bagaimana cara menghadapi persoalan selama mengarungi bahtera rumah tangga.

Sementara itu mewakili mahasiswi, Anjani menyampaikan kesan selama masa PPL di PA Kebumen ini, “PA Kebumen luar biasa, ini (PPL) merupakan pengalaman yang tak kan terlupakan, utamanya saat simulasi persidangan semu, saat di kampus belum terbayang, karena masih dalam teori, tetapi semua telah terjawab di dalam persidangan semu maupun dalam pengamatan dalam persidangan yang sesungguhnya. Terima kasih PA Kebumen” ……. (eMDe)

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Agama Kebumen.

Selanjutnya

Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Court)

Mahkamah Agung RI meluncurkan e-Court yaitu layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Selanjutnya
 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kebumen

Jl. Indrakila No. 42 Kebumen

Kodepos 54312

Jawa Tengah

Telp : (0287) 381741

Fax  : (0287) 381741

Email : pa.kebumen@gmail.com

Tautan Aplikasi