- ► 2012 (3)
- ► Februari (1)
- ► Januari (2)
- ► 2011 (38)
- ► Desember (4)
- ► November (1)
- ► Agustus (9)WAKIL BUPATI KEBUMEN SHOLAT TARAWIH BERSAMA FORUM PIMPINAN DAERAH (FPD) DI PENGADILAN AGAMA KEBUMENUPZ PENGADILAN AGAMA KEBUMEN BAGIKAN ZAKAT 100 WARGA MISKINPAHAMI DAN LAKSANAKAN DENGAN BENARPARTISIFASI AKTIF PENGADILAN AGAMA KEBUMEN DALAM PERINGATAN HUT. RI. KE 66. DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEBUMENKETUA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN INSPEKTUR UPACARA PADA HUT.RI KE 66BERTADARUS BERSAMA DISELA WAKTU ISTIRAHAT SETELAH SHOLAT DHUHURKEIMANAN SESEORANG MENGALAMI FLUKTUASIHAQIKAT TAQWA RAIHLAH 4 L(LEBAR, LUBER, LEBUR, LABUR) DI BULAN RAMADHAN
- ► Juli (3)
- ► Juni (3)
- ► May (4)
- ► April (2)
- ► Maret (5)
- ► Februari (2)
- ► Januari (5)
- ► 2010 (12)
- ► November (1)
- ► September (1)
- ► Agustus (2)
- ► Juli (1)
- ► Juni (3)
- ► April (1)
- ► Maret (2)
- ► Februari (1)
main menu
PRAKTEK BERACARA DI PENGADILAN AGAMA
PRAKTEK BERACARA DI PENGADILAN AGAMA
(disampaikan dalam materi kuliah SMT IV Fakultas Hukum UNTAG di Kebumen)
Dalam rangka memenuhi permintaan pihak Dekan Fakultas Hukum UNTAG di Kebumen, Ketua pengadilan Agama Kebumen telah menugaskan Drs. Agus Sudrajat, MH. (Wakil Ketua pengadilan Agama Kebumen) untuk memberikan materi kuliah di hadapan mahasiswa SMT IV UNTAG dengan materi kuliah “PRAKTEK BERACARA DI PENGHADILAN AGAMA”.
Materi yang disampaikan berkaitan dengan hukum Acara Peradilan Agama mulai dari :
1. Kewenangan Peradilan Agama;
2. Cara Mengajukan Gugat/Perumusan surat gugat;
3. Tahap Persidangan;
4. Upaya Hukum;
5. Pelaksanaan Putusan (Eksekusi);
Dengan paparan yang sangat mendetail dan bahasa yang mudah dipahami, para Mahasiswa begitu antausias mendengarkanya apa yang disampaikan oleh nara sumber tersebut, selanjutnya dibuka dialog (Tanya jawab) yang ternyata banyak pertanyaan-pertanyaan yang kritis yang disampaikan oleh para mahasiswa.
Acara kuliah yang dibuka sejak jam 7.30 pagi berakhir sampai jam 16.30.
Dalam komentarnya setelah memberikan kuliah, nara sumber mengatakan “bahwa disamping untuk memberikan materi perkuliahan tentang hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama juga untuk sosialisasi tentang kewenangan dan tugas pokok Pengadilan Agama dengan adanya kewenangan baru dibidang ekonomi syari’ah, sehingga diharapkan dunia pendidikan akan lebih mengetahui tentang fungsi dan tugas pokok Peradilan agama”.
Terakhir Diperbaharui (Senin, 11 Juli 2011 04:31)

