- ► 2012 (3)
- ► Februari (1)
- ► Januari (2)
- ► 2011 (38)
- ► Desember (4)
- ► November (1)
- ► Agustus (9)WAKIL BUPATI KEBUMEN SHOLAT TARAWIH BERSAMA FORUM PIMPINAN DAERAH (FPD) DI PENGADILAN AGAMA KEBUMENUPZ PENGADILAN AGAMA KEBUMEN BAGIKAN ZAKAT 100 WARGA MISKINPAHAMI DAN LAKSANAKAN DENGAN BENARPARTISIFASI AKTIF PENGADILAN AGAMA KEBUMEN DALAM PERINGATAN HUT. RI. KE 66. DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEBUMENKETUA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN INSPEKTUR UPACARA PADA HUT.RI KE 66BERTADARUS BERSAMA DISELA WAKTU ISTIRAHAT SETELAH SHOLAT DHUHURKEIMANAN SESEORANG MENGALAMI FLUKTUASIHAQIKAT TAQWA RAIHLAH 4 L(LEBAR, LUBER, LEBUR, LABUR) DI BULAN RAMADHAN
- ► Juli (3)
- ► Juni (3)
- ► May (4)
- ► April (2)
- ► Maret (5)
- ► Februari (2)
- ► Januari (5)
- ► 2010 (12)
- ► November (1)
- ► September (1)
- ► Agustus (2)
- ► Juli (1)
- ► Juni (3)
- ► April (1)
- ► Maret (2)
- ► Februari (1)
main menu
KAJIAN RUTIN TENTANG HUKUM ACARA DI PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
KAJIAN RUTIN TENTANG HUKUM ACARA DI PENGADILAN AGAMA KEBUMEN

Dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan dibidang hukum acara dan hukum materi, hakim-hakim Pengadilan Agama Kebumen selalu mengadakan kajian rutin yang diadakan setiap hari Senin minggu pertama dan ketiga dengan nara sumber secara bergantian;
Untuk kajian senin tanggal 04 Juli 2011 kemarin, telah diikut oleh selurh hakim dan diikuti pula oleh Bapak ketua dan wakil ketua Pengadilan Agama kebumen sedangkan yang menjadi nara sumber adalah Bapak Ketua Pengadilan Agama (Drs. H. Tahrir) dengan materi kajian tentang :
- Surat kuasa khusus;
- Panggilan kepada pihak berperkara;
Hasil kajian diskusi antara lain:
Disamping
- Dalam surat kuasa khusus supaya diteliti apakah pihak kuasa ada kewenangan untuk menerima surat panggilan para pihak apa tidak.
- Untuk para pihak yang telah memberikan kuasa, maka panggilan cukup disampaikan kepada penerima kuasa, terhadap masalah ini ada yang berpendapat bahwa harus dipanggil kedua-duanya baik kuasa maupun para pihaknya untuk memenuhi formalnya;
kajian oleh kelompok hakim, juga disepakati adanya kajian yang melibatkan hakim, Panitera pengganti dan jurusita dengan harapan agar setiap ditemukan suatu masalah akan segera cepat diselesaikan dan akan ditemukan suatu keseragaman dalam melaksanakan tugasnya masing-masing;
Kebumen, 04 Juli 2011
Ahmad sujai
Terakhir Diperbaharui (Kamis, 21 Juli 2011 02:07)

