- ► 2012 (3)
- ► Februari (1)
- ► Januari (2)
- ► 2011 (38)
- ► Desember (4)
- ► November (1)
- ► Agustus (9)WAKIL BUPATI KEBUMEN SHOLAT TARAWIH BERSAMA FORUM PIMPINAN DAERAH (FPD) DI PENGADILAN AGAMA KEBUMENUPZ PENGADILAN AGAMA KEBUMEN BAGIKAN ZAKAT 100 WARGA MISKINPAHAMI DAN LAKSANAKAN DENGAN BENARPARTISIFASI AKTIF PENGADILAN AGAMA KEBUMEN DALAM PERINGATAN HUT. RI. KE 66. DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEBUMENKETUA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN INSPEKTUR UPACARA PADA HUT.RI KE 66BERTADARUS BERSAMA DISELA WAKTU ISTIRAHAT SETELAH SHOLAT DHUHURKEIMANAN SESEORANG MENGALAMI FLUKTUASIHAQIKAT TAQWA RAIHLAH 4 L(LEBAR, LUBER, LEBUR, LABUR) DI BULAN RAMADHAN
- ► Juli (3)
- ► Juni (3)
- ► May (4)
- ► April (2)
- ► Maret (5)
- ► Februari (2)
- ► Januari (5)
- ► 2010 (12)
- ► November (1)
- ► September (1)
- ► Agustus (2)
- ► Juli (1)
- ► Juni (3)
- ► April (1)
- ► Maret (2)
- ► Februari (1)
main menu
“Anak Durhaka” Jika Tidak Menggunakan SIADPA
“Anak Durhaka” Jika Tidak Menggunakan SIADPA
Jakarta| Badilag.net, Siadpa adalah otomasi bindalmin. Demikian kata Dirjen Badilag Wahyu Widiana saat mengawali acara paparan akhir dalam kegiatan Penyempurnaan dan Pengesahan Aplikasi Pelaporan Perkara berbasis database SIADPA Plus di Hotel Horison Bandung. Pada kesempatan ini pula hadir TUADA ULDILAG, DR. H. Andi Syamsu Alam SH., MH, TUADA BIN, Widayatno Sastro Hardjono SH., M. Sc. dan Hakim Agung, Prof. DR. H. Abdul Manan SH., S. IP., M. Hum.
Mengawali sesi paparan akhir tersebut, Drs. H. Zaenuddin Fajari SH., M.H. selaku pembicara menyampaikan, Tim Standarisasi Formulir Kepaniteraan yang dipandunya telah menghasilkan 80 formulir kepaniteraan pengadilan agama, diantaranya formulir PMH, penunjukan pantera pengganti, penunjukan juru sita pengganti, PMH dan formulir-formulir lainnya. Begitu juga Komisi I yang mengurusi Tutorial dan Silabus Pembelajaran juga telah menyelesaikan tugas-tugasnya dengan menghasilkan Tutorial Aplikasi SIADPA Plus, silabus Pembelajaran untuk tenaga teknis maupun Aplikasi SIADPA Plus.

Dari kiri ke kanan Drs. H. Wahyu widiana, MA, Widayatno Sastro Hardjono, SH., M.Sc, DR. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH dan Prof. DR. H. Abdul Manan, SH., S.I.p, M.Hum
Selanjutnya, Drs. H. Yamin Awie SH., MH selaku pengarah komisi II bidang panduan dan payung hukum menyampaikan kronologi aplikasi siadpa, mulai dari latar belakang diciptakannya aplikasi siadpa sampai dengan pengembangan-pengembangan yang telah dilakukan sampai saat ini, serta silabus dan tutorial yang akan digunakan untuk melakukan bimbingan teknis atau DDTK tentang aplikasi SIADPA Plus.
Besarnya manfaat dari aplikasi SIADPA, beliau mengutip celoteh pada saat pertama kali aplikasi SIADPA di sosialisalikan, yang mengibaratkan “anak durhaka” untuk pengadilan agama yang tidak menggunakan aplikasi siadpa. Celoteh inilah yang ikut “menggelitik” pengadilan agama di Indonesia sehingga penasaran untuk menggunakan aplikasi SIADPA sehingga saat ini yang dulunya ”anak durhaka” sekarang sudah menjadi “anak soleh”
Untuk materi teknis, Ahsan Dawi sebagai ketua tim yang menyusun aplikasi pelaporan perkara memaparkan secara gamblang kepada para petinggi Mahkamah Agung tentang fungsi, manfaat dan teknis pemanfaatan aplikasi tersebut beserta variabel-variabel yang telah di standarkan.
Tiada gading yang tak retak, demikian juga aplikasi siadpa. Pada sesi tanggapan, tim nas SIADPA Plus mendapat kehormatan atas apresiasi positif dari Tuada Bin. Tuada Bin mengkritisi sebutan untuk aplikasi siadpa yang diikuti dengan kata “PLUS”. Tuada Bin mempertanyakan jika ada perubahan lagi apa namanya menjadi siadpa plus plus (SIADPA ++) atau bisa disebut BINDALMIN Plus.

Foto bersama Tim Nas dengan Nara Sumber Dokumentasi : Anwar Fauzy
Tim Nas juga mendapat banyak masukan saat pembahasan masuk pada materi formulir kepaniteraan. Tuada Bin juga menyarankan agar tim IT Badilag untuk menjalin komunikasi dengan tim IT Mahkamah Agung dalam rangka sinkronisasi teknologi informasi yang ada di lingkungan Mahkamah Agung.
Untuk masalah teknis bindalmin, Tuada Uldilag dan Prof. Abdul Manan mengkritisi tentang kalimat “Bismillahirrahmaanirrahiim” dan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dua kalimat tersebut hendaknya di gunakan hanya untuk produk pengadilan. Yang dimaksud produk pengadilan oleh mereka berdua adalah putusan pengadilan.
Apresiasi juga disampaikan dengan digulirkannya Aplikasi Pelaporan Perkara Online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan untuk memenuhi kebutuhan pusat akan ketersediaan data yang up todate.
Sebelum mengakhiri arahannya TUADABIN mengingatkan agar selain menjalin komunikasi yang harmonis dengan Tim IT Mahkamah Agung Pusat, Ditjen Badilag juga diharapkan untuk tetap mempertahankan prestasinya dalam hal pemanfaatan teknologi informasi.
Terakhir Diperbaharui (Minggu, 01 Januari 2012 02:41)

