ALUR KIRIM AC LEWAT POS LAYAN PRIORITAS PTSP
LAYANAN INFORMASI BAGI DISABILITAS LAYANAN INFORMASI PELAYANAN PRIORITAS BAGI LANSIA
Alur Proses Berperkara
Alur Proses Berperkara
Informasi Persyaratan Cerai Gugat dan Cerai Talak
Informasi Persyaratan Cerai Gugat dan Cerai Talak
PANDUAN LAYANAN PRIORITAS BAGI LANSIA BAHASA JAWA
layanan informasi PANDUAN LAYANAN PRIORITAS PENDAFTARAN GUGATAN cerai KANGGE LANSIA 2
PANDUAN PELAYANAN PRIORITAS PENDAFTARAN GUGATAN BAGI LANSIA (Versi Bahasa Jawa)
layanan informasi persyaratan cerai talak lan cerai gugat 2
INFORMASI PERSAYRATAN CERAI TALAK DAN CERAI GUGAT (Versi Bahasa Jawa)

HASIL SKM dan IPK
SIMTALAK


 

 

Bupati dan Ketua PA Kebumen

Tandatangani Inovasi Pakades

Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, SH. dan Ketua Pengadilan Agama Kebumen Kelas IA, Dr.Drs.H. Suryadi HS, SH, MH. Pada Selasa, 11 Januari 2022 Secara bersama-sama menandatangani Nota Kesepakatan tentang inovasi Pakades di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kebumen. Inovasi ini diusung oleh Pengadilan Agama Kebumen menyusul adanya komitmen seluruh jajaran di Pengadilan Agama untuk memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat yang akan berperkara di PA Kebumen yang beralamat di Jalan Indrakila Nomor 42 Kebumen ini.

Ketua PA Kebumen, H. Suryadi, dalam sambutannya menyampaikan panjang lebar tentang apa itu Pakades. Pakades ini, lanjutnya, singkatan dari Pelayanan Khusus Adminstrasi Pengadilan Agama di Tingkat Desa, di Kabupaten Kebumen dengan batasan ruang lingkupnya meliputi:

  1. Pelayanan Pendaftaran perkara;
  2. Pelayanan Pos Bakum;
  3. Pelayanan Perkara Prodeo Bagi Masyarakat Tidak Mampu;
  4. Pelayanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan;
  5. Pelayanan Informasi dan Pengaduan;
  6. Pelayanan Penyerahan Produk Pengadilan.

H. Suryadi menambahkan, bahwa semua layanan yang ditawarkan dalam “Pakades” ini, semuanya bermuara pada memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat Kabupaten Kebumen yang kesulitan mendapatkan akses ke PA Kebumen. Baik karena jauhnya tempat tinggal mereka maupun karena adanya kesulitan transportasi menuju kantor PA di Kebumen untuk mengurus proses perkaranya.

Kemudahan layanan yang kami maksud dalam “Pakades” ini, tentu bukan bermaksud untuk memberikan kemudahan untuk bercerai, tetapi kemudahan yang kami tawarkan, jelas Ketua PA Kebumen yang mulai menjabat sejak Juli 2021 ini, adalah kemudahan layanan proses pendaftarannya, juga kemudahan layanan bantuan hukum karena ada pos bantuan hukum (Pos Bakum), juga kemudahan pelayanan untuk masyarakat yang kurang mampu, yaitu dalam perkara prodeo.

Lebih lanjut H. Suryadi menambahkan, bahwa dalam layanan melalui inovasi Pakades ini, juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan bersidang dengan tidak perlu harus datang ke ruang sidang di kantor PA di Kebumen, karena kami ada layanan sidang di luar gedung Pengadilan atau lebih familier disebut dengan sidang keliling, meskipun dalam frekuensi yang terbatas. Selain itu inovasi Pakades juga memberikan layanan informasi dan pengaduan bagi masyarakat yang tidak puas dengan layanan di PA Kebumen. Inovasi Pakades juga memberikan layanan bagi masyarakat yang telah selesai perkaranya di PA Kbm, dapat mengambil produk akhir kami, baik Akta Cerai maupun salinan putusan/penetapan.

Foto : Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, SH. dan Ketua Pengadilan Agama Kebumen Dr.Drs.H. Suryadi HS,SH,MH. Usai penandatanganan Nota Kesepakatan “Pakades”

Di akhir sambutannya, H. Suryadi menyampaikan bahwa ujung dari inovasi Pakades ini adalah masyarakat Kebumen yang berada di wilayah-wilayah yang mengalami kesulitan baik karena jarak maupun karena transportasi akan mendapatkan kemudahan layanan tanpa harus datang di kantor PA di Kebumen. Hal ini terkait dengan jumlah perkara yang ditangani PA Kebumen tahun 2021 sebanyak 3.381 perkara dari keseluruhan jenis perkara. Khusus perkara perceraian pada tahun 2021 di PA Kebumen sebanyak 2.729 perkara yang terdiri dari 632 perkara cerai talak, di mana suami sebagai pihak yang mengajukan cerai atas istrinya, dan sebanyak 2.097 perkara cerai gugat, atau sebanyak 76,84% pekara cerai di mana istri sebagai pihak yang menggugat suaminya.

Oleh karena itu, harap Ketua PA Kebumen asal Jakarta ini, dengan adanya inovasi pakades ini serta dukungan dari pihak pemerintahan Desa yang nantinya akan kami jadikan sebagai tempat layanan pakades ini, masyarakat, khususnya yang akan berurusan dengan PA Kebumen mendapatkan kemudahan-kemudahan.

Setelah sambutan Ketua PA Kebumen, dilanjutkan dengan penandatangan Nota Kesepakatan Inovasi Pakades secara bersama-sama antara Ketua PA Kebumen Dr.Drs.H.Suryadi HS, SH, MH, dengan Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, SH, masing-masing sebanyak 8 eksemplar.

Sementara itu, Bupati Kebumen, H. Arif Sugiyanto, SH, dalam sambutan di acara yang juga dihadiri seluruh jajaran forkopimda Kebumen serta beberapa Kepala Dinas terkait juga beberapa Kepala Bagian, para Asisten serta jajaran inspektorat Kabupaten Kebumen maupun Camat Prembun dan Camat Gombong tersebut, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada keluarga besar PA Kebumen yang telah menginisiasi adanya layanan bagi masyarakat pencari keadilan yang akan berurusan dengan PA Kebumen dengan mengusung inovasi “Pakades” yang bakal memberikan kemudahan dan “mendekatkan” –nya pada PA Kebumen. Karena dengan adanya layanan di Desa-Desa yang aksesnya sulit baik karena jaraknya jauh maupun sulit karena transportasi, maka tentu akan mengurangi biaya untuk ini. Kita tidak bisa bayangkan perkara PA Kebumen yang pada tahun 2021 sebanyak 3.381 ini, berapa cost yang harus dikeluarkan oleh masyarakat kita. Pakades ini diluncurkan dalam rangka memangkas biaya-biaya yang harus dikeluarkan para pihak karena jauhnya tempat tinggal mereka ke PA Kebumen ini.

Bupati Kebumen, yang juga kelahiran Kebumen, 45 tahun yang lalu ini, di akhir sambutannya menyampaikan harapan agar ke depan perkara perceraian di Kebumen bisa berkurang, mengingat dampak luas yang diakibatkan oleh adanya perceraian ini, tidak saja pada pasangan yang bercerai akan tetapi juga pada anak-anaknya.

Usai acara penandatangan Nota Kesepakatan Inovasi Pakades ini, Bupati dan Ketua PA Kebumen “diserbu” para wartawan baik cetak maupun online yang mengajukan pertanyaan seputar dampak dari pasca ditandatanganinya Pakades ini yang kemudian diakhiri dengan ramah tamah segenap tamu undangan. (eMDe)

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Agama Kebumen.

Selanjutnya

Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Court)

Mahkamah Agung RI meluncurkan e-Court yaitu layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Selanjutnya
 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kebumen

Jl. Indrakila No. 42 Kebumen

Kodepos 54312

Jawa Tengah

Telp : (0287) 381741

Fax  : (0287) 381741

Email : pa.kebumen@gmail.com

Tautan Aplikasi