- Persyaratan Berperkara
- Pendaftaran Perkara
- Prosedur dan Proses Berperkara
- Biaya Proses Perkara
- Tahapan Persidangan
- Hak Masyarakat Berperkara
- Publikasi Putusan
- Link Direktori Putusan MA
- Statistik Perkara
- Statistik Perkara Diterima
- Statistik Perkara Diputus
- Faktor Penyebab Perceraian
- Laporan Sidang Keliling
- Laporan Perkara Prodeo
- Laporan Keuangan Perkara
- Pengawasn Peradilan
- Pedoman Perilaku Hakim
- ► 2012 (6)
- ► May (1)
- ► April (4)
- ► Januari (1)
- ► 2011 (38)
- ► Desember (4)
- ► November (1)
- ► Agustus (9)WAKIL BUPATI KEBUMEN SHOLAT TARAWIH BERSAMA FORUM PIMPINAN DAERAH (FPD) DI PENGADILAN AGAMA KEBUMENUPZ PENGADILAN AGAMA KEBUMEN BAGIKAN ZAKAT 100 WARGA MISKINPAHAMI DAN LAKSANAKAN DENGAN BENARPARTISIFASI AKTIF PENGADILAN AGAMA KEBUMEN DALAM PERINGATAN HUT. RI. KE 66. DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEBUMENKETUA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN INSPEKTUR UPACARA PADA HUT.RI KE 66BERTADARUS BERSAMA DISELA WAKTU ISTIRAHAT SETELAH SHOLAT DHUHURKEIMANAN SESEORANG MENGALAMI FLUKTUASIHAQIKAT TAQWA RAIHLAH 4 L(LEBAR, LUBER, LEBUR, LABUR) DI BULAN RAMADHAN
- ► Juli (3)
- ► Juni (3)
- ► May (4)
- ► April (2)
- ► Maret (5)
- ► Februari (2)
- ► Januari (5)
- ► 2010 (12)
- ► November (1)
- ► September (1)
- ► Agustus (2)
- ► Juli (1)
- ► Juni (3)
- ► April (1)
- ► Maret (2)
- ► Februari (1)
main menu
Sindikat Pemalsu Akta Cerai Terbongkar
Sindikat Pemalsu Akta Cerai Terbongkar
Meski Sindikat Pemalsu Akta Cerai Terbongkar,
PA Harus Tetap Waspada
Jakartal badilag.net
Ditjen Badilag Mahkamah Agung memberikan perhatian serius terhadap beredarnya Akta Cerai palsu di sejumlah daerah, khususnya yang berada di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat, yang meliputi kabupaten Ciamis, Tasikmalaya, Garut dan Kota Banjar. Meski sindikat pembuat Akta Cerai palsu di daerah ini telah terbongkar, Dirjen Badilag Wahyu Widiana berharap agar warga Peradilan Agama tetap waspada.
“Bila terdapat indikasi beredarnya Akta Cerai palsu, PA harus pro-aktif. Koordinasikan dengan PTA dan Ditjen Badilag. Bila perlu, buatlah laporan resmi kepada pihak kepolisian,” tandas Dirjen Badilag, di kantornya, Senin (31/5/2010).
Menurut Dirjen Badilag, beredarnya Akta Cerai palsu sangat merugikan lembaga peradilan. “Tanda tangan aparat peradilan dipalsukan, blanko Akta Cerai dipalsukan, dan putusan serta penetapan PA dipalsukan. Karenanya harus diusut tuntas,” tegasnya.
Pada 19 Mei 2010, tiga anggota sindikat pemalsu Akta Cerai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis. Mereka adalah Ade Mamat (45), Budi Supriadi (39) dan Endin Sutara (67). Ketiganya terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Mereka dihukum masing-masing 4 bulan penjara.
“Terbongkarnya kasus ini berkat laporan warga yang merasa dirugikan secara langsung oleh sindikat tersebut,” ujar hakim dan pejabat humas PA Ciamis, Drs. Anang Permana, SH, MH, di kantornya, Kamis (27/5/2010).
Jejak sindikat pemalsu Akta Cerai ini mulai terendus di Desa Neglasari, Pamarican, Ciamis, akhir tahun 2009 lalu. Ini bermula ketika Sariyah (52) meminta tolong kepada amil (pembantu penghulu di desa) bernama Maman Mansur (66), untuk mengurus percerian dengan suaminya, Oyo (55). Untuk keperluan tersebut, Maman menerima Rp1,2 juta. Hanya dalam waktu dua bulan, Maman berhasil mendapatkan Akta Cerai beserta salinan penetapan ikrar talak, lalu menyerahkannya kepada Sariyah.
Tak berselang lama, keluarga Sariyah yang kebetulan bekerja di sebuah PA mendapati beberapa kejanggalan pada Akta Cerai Nomor 1023/AC/2009/PA.Cms dan Penetapan Nomor 0843/Pdt.G/2009/PA.Cms tersebut. Setelah dicek di PA Ciamis, ternyata Akta Cerai dan Penetapan tersebut memang palsu. Pihak PA Ciamis menyatakan, Akta Cerai dengan nomor tersebut adalah milik pihak lain.
Setelah ditelusuri, ternyata Maman tidak pernah mendaftarkan perkara ini ke PA Ciamis. Dia meminta bantuan Ade Mamat, warga Desa Mekarmukti, Cisaga, Ciamis. Menurut Maman, Ade Mamat sudah terbiasa mengurus perceraian. Selain itu, biaya yang diminta Ade Mamat lebih murah daripada biaya yang dipatok pengacara. Untuk perkara perceraian tanpa sengketa lain, Ade Mamat meminta Rp600 ribu.
Merasa dirugikan oleh ulah Ade Mamat, pada 14 Januari 2010 Maman melaporkannya ke Polres Ciamis. Setelah mengembangkan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. Ada yang mendesain, mencetak blangko, dan jadi pengedar.
Ketika kasus ini disidangkan, pihak PA Ciamis juga dilibatkan. Pansek PA Ciamis, H. Aan Iskandar, SH, MH, bertindak selaku ahli. Dia memaparkan perbedaan antara Akta Cerai asli dan Akta Cerai palsu.
Setelah kasus ini terbongkar, jumlah perkara perceraian di PA Ciamis melonjak cukup tinggi. Biasanya, jumlah perkara yang diterima sebulan sekira 300-an. Kini, rata-rata perkara sebulan mencapai 400. Bahkan pada bulan Maret lalu melejit hingga 513 perkara.
“Sebenarnya kami tidak berharap angka perceraian yang disidangkan di PA jadi meningkat. Namun demi kepastian hukum, masyarakat mau tidak mau memang harus menyelesaikan perkara perceraiannya di muka pengadilan, bukan melalui sindikat pemalsu Akta Cerai,” Dirjen Badilag menegaskan.
Terakhir Diperbaharui (Kamis, 03 Juni 2010 00:37)

