- ► 2012 (3)
- ► Februari (1)
- ► Januari (2)
- ► 2011 (38)
- ► Desember (4)
- ► November (1)
- ► Agustus (9)WAKIL BUPATI KEBUMEN SHOLAT TARAWIH BERSAMA FORUM PIMPINAN DAERAH (FPD) DI PENGADILAN AGAMA KEBUMENUPZ PENGADILAN AGAMA KEBUMEN BAGIKAN ZAKAT 100 WARGA MISKINPAHAMI DAN LAKSANAKAN DENGAN BENARPARTISIFASI AKTIF PENGADILAN AGAMA KEBUMEN DALAM PERINGATAN HUT. RI. KE 66. DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEBUMENKETUA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN INSPEKTUR UPACARA PADA HUT.RI KE 66BERTADARUS BERSAMA DISELA WAKTU ISTIRAHAT SETELAH SHOLAT DHUHURKEIMANAN SESEORANG MENGALAMI FLUKTUASIHAQIKAT TAQWA RAIHLAH 4 L(LEBAR, LUBER, LEBUR, LABUR) DI BULAN RAMADHAN
- ► Juli (3)
- ► Juni (3)
- ► May (4)
- ► April (2)
- ► Maret (5)
- ► Februari (2)
- ► Januari (5)
- ► 2010 (12)
- ► November (1)
- ► September (1)
- ► Agustus (2)
- ► Juli (1)
- ► Juni (3)
- ► April (1)
- ► Maret (2)
- ► Februari (1)
Keterbukaan Informasi
Keterbukaan Informasi
KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN
Dasar Hukum: Keputusan Ketua MA No. 144/KMA/SK/I/2011
Gambaran Umum Lampiran I KMA No.144/KMA/SK/I/2011:
I. DEFINISI
Dalam pedoman ini, yang dimaksud dengan:
| 1. |
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik |
| fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format |
|
| sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik yang dihasilkan, |
|
| disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Pengadilan yang berkaitan dengan penyelenggara dan |
|
| penyelenggaraan tugas dan fungsi pengadilan; baik yang berkaitan dengan penanganan perkara, maupun yang berkaitan |
|
| dengan pengelolaan organisasi pengadilan. | |
| 2. | Pengadilan adalah Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, termasuk |
| pengadilan khusus, dalam empat lingkungan badan peradilan yang ada. | |
| 3. | Pemohon adalah warga negara negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan informasi ke |
| pengadilan sebagaimana diatur dalam Pedoman ini dan peraturan-peraturan lain yang berlaku. | |
| 4. | PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. |
II. KATEGORI INFORMASI
Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari:
1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan
3. Informasi yang dikecualikan.
III. PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI
Struktur pelaksana pelayanan informasi di tiap-tiap Pengadilan terdiri dari:
1. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID);
2. PPID;
3. Petugas Informasi; dan
4. Penanggungjawab Informasi.
IV. PROSEDUR PENGUMUMAN INFORMASI
V. PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI
VI. PROSEDUR PENGABURAN SEBAGIAN INFORMASI TERTENTU DALAM INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN
DAN INFORMASI YANG DAPAT DIAKSES PUBLIK
VII. PROSEDUR KEBERATAN
VIII. LAPORAN TAHUNAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAYANAN INFORMASI
Catatan :
- KMA No.144/KMA/SK/I/2011 dapat didownload disini
- Lampiran I KMA No.144/KMA/SK/I/2011 dapat didownload disini
Terakhir Diperbaharui (Sabtu, 30 Juli 2011 13:27)

