- ► 2012 (3)
- ► Februari (1)
- ► Januari (2)
- ► 2011 (38)
- ► Desember (4)
- ► November (1)
- ► Agustus (9)WAKIL BUPATI KEBUMEN SHOLAT TARAWIH BERSAMA FORUM PIMPINAN DAERAH (FPD) DI PENGADILAN AGAMA KEBUMENUPZ PENGADILAN AGAMA KEBUMEN BAGIKAN ZAKAT 100 WARGA MISKINPAHAMI DAN LAKSANAKAN DENGAN BENARPARTISIFASI AKTIF PENGADILAN AGAMA KEBUMEN DALAM PERINGATAN HUT. RI. KE 66. DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEBUMENKETUA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN INSPEKTUR UPACARA PADA HUT.RI KE 66BERTADARUS BERSAMA DISELA WAKTU ISTIRAHAT SETELAH SHOLAT DHUHURKEIMANAN SESEORANG MENGALAMI FLUKTUASIHAQIKAT TAQWA RAIHLAH 4 L(LEBAR, LUBER, LEBUR, LABUR) DI BULAN RAMADHAN
- ► Juli (3)
- ► Juni (3)
- ► May (4)
- ► April (2)
- ► Maret (5)
- ► Februari (2)
- ► Januari (5)
- ► 2010 (12)
- ► November (1)
- ► September (1)
- ► Agustus (2)
- ► Juli (1)
- ► Juni (3)
- ► April (1)
- ► Maret (2)
- ► Februari (1)
Panjar Biaya Perkara
Panjar Biaya Perkara
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
Nomor: W10-A10/1297.b/KU.04.2/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010
tentang
PANJAR BIAYA PERKARA DAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PADA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
I. Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama
NO |
URAIAN |
BESARNYA |
| A | RADIUS I | |
1. Biaya Pendaftaran Tingkat I
2. Biaya Proses Penyelesaian Perkara
3. Biaya Panggilan P2X + T3X @ Rp.50.000,-
4. Redaksi
5. Materai
|
Rp.30.000,-
Rp.30.000,-
Rp.250.000,-
Rp.5.000,-
Rp.6.000,-
|
|
JUMLAH |
Rp.321.000,- |
|
| B | RADIUS II | |
1. Biaya Pendaftaran Tingkat I
2. Biaya Proses Penyelesaian Perkara
3. Biaya Panggilan P2X + T3X @ Rp.75.000,-
4. Redaksi
5. Materai
|
Rp.30.000,-
Rp.30.000,-
Rp.375.000,-
Rp.5.000,-
Rp.6.000,-
|
|
JUMLAH |
Rp.446.000,- |
|
II. Panjar Biaya Perkara Tingkat Banding
NO |
URAIAN |
BESARNYA |
| A | RADIUS I | |
1. PNBP( HK3)
2. Biaya banding ke PTA Semarang
3. Biaya pemberitahuan Banding
4. Biaya penyampaian memori Banding
5. Biaya penyampaian kontra memori Banding
6. Biaya pemberitahuan inzage pada (P+T)
7. Biaya pemberitahuan isi putusan Banding (P+T)
8. Biaya pengiriman berkas foto copy dan penjilidan
|
Rp.50.000,-
Rp.150.000,-
Rp.50.000,-
Rp.50.000,-
Rp.50.000,-
Rp.100.000,-
Rp.100.000,-
Rp.100.000,-
|
|
JUMLAH |
Rp.650.000,- |
|
| B | RADIUS II | |
1. PNBP( HK3)
2. Biaya banding ke PTA Semarang
3. Biaya pemberitahuan Banding
4. Biaya penyampaian memori Banding
5. Biaya penyampaian kontra memori Banding
6. Biaya pemberitahuan inzage pada (P+T)
7. Biaya pemberitahuan isi putusan Banding (P+T)
8. Biaya pengiriman berkas foto copy dan penjilidan
|
Rp.50.000,-
Rp.150.000,-
Rp.75.000,-
Rp.75.000,-
Rp.75.000,-
Rp.100.000,-
Rp.100.000,-
Rp.100.000,-
|
|
JUMLAH |
Rp.825.000,- |
|
III. Panjar Biaya Perkara Permohonan Kasasi
NO |
URAIAN |
BESARNYA |
| A | RADIUS I | |
1. PNBP( HK4)
2. Biaya permohonan kasasi ke MA
3. Biaya pemberitahuan Kasasi
4. Biaya penyampaian memori Kasasi
5. Biaya penyampaian kontra memori Kasasi
6. Biaya pengiriman berkas foto copy dan lain - lain
7. Biaya pemberitahuan isi putusan Kasasi (P+T)
|
Rp.50.000,-
Rp.500.000,-
Rp.50.000,-
Rp.50.000,-
Rp.50.000,-
Rp.150.000,-
Rp.100.000,-
|
|
JUMLAH |
Rp. 950.000,- |
|
| B | RADIUS II | |
1. PNBP( HK4)
2. Biaya permohonan kasasi ke MA
3. Biaya pemberitahuan Kasasi
4. Biaya penyampaian memori Kasasi
5. Biaya penyampaian kontra memori Kasasi
6. Biaya pengiriman berkas foto copy dan lain - lain
7. Biaya pemberitahuan isi putusan Kasasi (P+T)
|
Rp.50.000,-
Rp.500.000,-
Rp.75.000,-
Rp.75.000,-
Rp.75.000,-
Rp.150.000,-
Rp.100.000,-
|
|
JUMLAH |
Rp. 1.075.000,- |
|
IV. Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali (PK)
NO |
URAIAN |
BESARNYA |
| A | RADIUS I | |
1. PNBP( HK5)
2. Biaya Akta Pernyataan PK
3. Biaya pemberitahuan permohonan PK beserta alasannya kepada T (PBTD1)
4. Biaya pemberitahuan jawaban alasan PK kepada P (PBTD2)
5. Biaya pemberitahuan salinan putusan PK (PBTD3 dan PBTD4)
6. Biaya permohonan PK
7. Biaya pengiriman berkas PK dan lain - lain
|
Rp.200.000,-
Rp.50.000,-
Rp.50.000,-
Rp.50.000,-
Rp.100.000,-
Rp.2.500.000,-
Rp.150.000,-
|
|
JUMLAH |
Rp.3.100.000,- |
|
| B | RADIUS II | |
1. PNBP( HK5)
2. Biaya Akta Pernyataan PK
3. Biaya pemberitahuan permohonan PK beserta alasannya kepada T (PBTD1)
4. Biaya pemberitahuan jawaban alasan PK kepada P (PBTD2)
5. Biaya pemberitahuan salinan putusan PK (PBTD3 dan PBTD4)
6. Biaya permohonan PK
7. Biaya pengiriman berkas PK dan lain - lain
|
Rp.200.000,-
Rp.75.000,-
Rp.75.000,-
Rp.75.000,-
Rp.100.000,-
Rp.2.500.000,-
Rp.150.000,-
|
|
JUMLAH |
Rp.3.225.000,- |
|
CATATAN :
1. Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan bila kurang di tambah
2. Biaya panggilan dan pemberitahuan disesuaikan dengan jumlah pihak berperkara
3. APP Dasar Hukumnya UU No.3 Tahun 2009 Pasal 81 A ayat (3) dan ayat (4)
4. PNBP Dasar Hukumnya Peraturan Pemerintah RI No.53 Tahun 2008
5. Dalam Waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil disetorkan ke Kas Negara
6. Bagi para pihak yang berada diluar yuridiksi PA. Kebumen biaya panggilan dan pemberitahuan akan disesuaikan dengan PA yang bersangkutan
7. Daerah yang sulit ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama
Terakhir Diperbaharui (Rabu, 05 Januari 2011 22:48)

