PILIH BAHASA
Data Aset BMN
Arsip
- ► 2012 (3)
- ► Februari (1)
- ► Januari (2)
- ► 2011 (38)
- ► Desember (4)
- ► November (1)
- ► Agustus (9)WAKIL BUPATI KEBUMEN SHOLAT TARAWIH BERSAMA FORUM PIMPINAN DAERAH (FPD) DI PENGADILAN AGAMA KEBUMENUPZ PENGADILAN AGAMA KEBUMEN BAGIKAN ZAKAT 100 WARGA MISKINPAHAMI DAN LAKSANAKAN DENGAN BENARPARTISIFASI AKTIF PENGADILAN AGAMA KEBUMEN DALAM PERINGATAN HUT. RI. KE 66. DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEBUMENKETUA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN INSPEKTUR UPACARA PADA HUT.RI KE 66BERTADARUS BERSAMA DISELA WAKTU ISTIRAHAT SETELAH SHOLAT DHUHURKEIMANAN SESEORANG MENGALAMI FLUKTUASIHAQIKAT TAQWA RAIHLAH 4 L(LEBAR, LUBER, LEBUR, LABUR) DI BULAN RAMADHAN
- ► Juli (3)
- ► Juni (3)
- ► May (4)
- ► April (2)
- ► Maret (5)
- ► Februari (2)
- ► Januari (5)
- ► 2010 (12)
- ► November (1)
- ► September (1)
- ► Agustus (2)
- ► Juli (1)
- ► Juni (3)
- ► April (1)
- ► Maret (2)
- ► Februari (1)
Anda berada di
Prosedur Banding
Prosedur Banding
PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA TINGKAT BANDING
PROSEDUR :
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :
| 1. |
Pemohon banding harus didampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah dalam |
||
| tenggang waktu : |
|||
| a. |
14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman pemberitahuan | ||
| putusan kepada yang berkepentingan; | |||
| b. |
30 (tiga puluh)hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum |
||
| Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 No. 20 tahun 1947). | |||
| 2. |
Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947, Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 |
||
| yang diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006). |
|||
| 3. |
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947). |
||
| 4. |
Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding |
||
| (Pasal 11 ayat (3) Undang Undang No. 20 Tahun 1947). |
|||
| 5. |
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi | ||
| kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/ | |||
| Mahkamah Syari'ah (Pasal 11 ayat (1) Undang Undang No. 20 tahun 1947). | |||
| 6. |
Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah |
||
| Syari'ah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding. | |||
| 7. |
Salinan putusan bading dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi ke Pengadilan Agama/ |
||
| Mahkamah Syari'ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. | |||
| 8. |
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. |
||
| 9. |
Setelah putusan memperoleh hukum tetap maka Panitera : |
||
| a. |
Untuk perkara cerai talak : |
||
| 1) | Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon; |
||
| 2) | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
||
| b. |
Untuk perkara cerai gugat : |
||
| Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
|||
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
| 1. |
Berkasperkara banding dicatat dan diberi nomor register. |
| 2. |
Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. |
| 3. |
Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu Majelis Hakim Tinggi. |
| 4. |
Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis. |
| 5. |
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. |
| 6. |
Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. |
| 7. |
Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama. |
Catatan :
Pengadilan Agama Tingkat Pertama akan memberitahukan isi putusan kepada para pihak, dan para pihak dapat mengambil salinan putusan setelah menerima pemberitahuan.
Terakhir Diperbaharui (Sabtu, 30 Juli 2011 09:50)

