- ► 2012 (3)
- ► Februari (1)
- ► Januari (2)
- ► 2011 (38)
- ► Desember (4)
- ► November (1)
- ► Agustus (9)WAKIL BUPATI KEBUMEN SHOLAT TARAWIH BERSAMA FORUM PIMPINAN DAERAH (FPD) DI PENGADILAN AGAMA KEBUMENUPZ PENGADILAN AGAMA KEBUMEN BAGIKAN ZAKAT 100 WARGA MISKINPAHAMI DAN LAKSANAKAN DENGAN BENARPARTISIFASI AKTIF PENGADILAN AGAMA KEBUMEN DALAM PERINGATAN HUT. RI. KE 66. DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEBUMENKETUA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN INSPEKTUR UPACARA PADA HUT.RI KE 66BERTADARUS BERSAMA DISELA WAKTU ISTIRAHAT SETELAH SHOLAT DHUHURKEIMANAN SESEORANG MENGALAMI FLUKTUASIHAQIKAT TAQWA RAIHLAH 4 L(LEBAR, LUBER, LEBUR, LABUR) DI BULAN RAMADHAN
- ► Juli (3)
- ► Juni (3)
- ► May (4)
- ► April (2)
- ► Maret (5)
- ► Februari (2)
- ► Januari (5)
- ► 2010 (12)
- ► November (1)
- ► September (1)
- ► Agustus (2)
- ► Juli (1)
- ► Juni (3)
- ► April (1)
- ► Maret (2)
- ► Februari (1)
Prosedur pengaduan
prosedur pengaduan
PROSEDUR PENGADUAN PADA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
Sebagai bagian dari proses benah diri Pengadilan Agama Kebumen untuk mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Kebumen berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkait dengan pengaduan ketidakpuasan terhadap kinerja dan pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kebumen dan bertanggungjawab untuk melakukan proses terhadap dugaan pelanggaran terhadap peraturan / ketentuan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 3 berbunyi, tujuan undang - undang tentang pelayanan publik adalah :
a. Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik ;
b. Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas - asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
c. Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peratuan perundang - undangan; dan
d. Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaran pelayanan publik;
CARA PENYAMPAIAN PENGGADUAN
A. Secara Lisan
1. Melalui telepon (0287) 381741, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.00 s/d 16.00 WIB
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kebumen.
B. Secara Tertulis
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kebumen, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Indrakila No.42 Kebumen
2. Melalui e-mail : Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya atau website Pengadilan Agama Kebumen dengan klik tautan ini : pengaduan online
3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
PENERIMAAN PENGGADUAN OLEH PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
1. Pengadilan Agama Kebumen akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Kebumen akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Agama Kebumen akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Kebumen hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
Terakhir Diperbaharui (Minggu, 31 Juli 2011 03:54)

