- ► 2012 (3)
- ► Februari (1)
- ► Januari (2)
- ► 2011 (38)
- ► Desember (4)
- ► November (1)
- ► Agustus (9)WAKIL BUPATI KEBUMEN SHOLAT TARAWIH BERSAMA FORUM PIMPINAN DAERAH (FPD) DI PENGADILAN AGAMA KEBUMENUPZ PENGADILAN AGAMA KEBUMEN BAGIKAN ZAKAT 100 WARGA MISKINPAHAMI DAN LAKSANAKAN DENGAN BENARPARTISIFASI AKTIF PENGADILAN AGAMA KEBUMEN DALAM PERINGATAN HUT. RI. KE 66. DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEBUMENKETUA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN INSPEKTUR UPACARA PADA HUT.RI KE 66BERTADARUS BERSAMA DISELA WAKTU ISTIRAHAT SETELAH SHOLAT DHUHURKEIMANAN SESEORANG MENGALAMI FLUKTUASIHAQIKAT TAQWA RAIHLAH 4 L(LEBAR, LUBER, LEBUR, LABUR) DI BULAN RAMADHAN
- ► Juli (3)
- ► Juni (3)
- ► May (4)
- ► April (2)
- ► Maret (5)
- ► Februari (2)
- ► Januari (5)
- ► 2010 (12)
- ► November (1)
- ► September (1)
- ► Agustus (2)
- ► Juli (1)
- ► Juni (3)
- ► April (1)
- ► Maret (2)
- ► Februari (1)
main menu
Sejarah Pengadilan Agama Kebumen
A.SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Secara yuridis formal,Peradilan agama sebagai suatu Badan Peradilan yang terkait dalam sistem kenegaraan untuk pertama kali lahir di indonesia khususnya untuk wilayah jawa- madura pada tanggal 1 Agustus 1882 berdasarkan suatu keputusan Raja Belanda( Konninklijk Besluit) yakni Raja Wllem III tanggal 19 Januari 1882 nomor 24, yang dimuat dalam Staatsblad 1882 no.152, dimana Badan Peradilan tersebut bernama Priesterrad, yang lazim disebut dengan Rapat Agama atau Raad Agama dan terakhir disebut dengan Pengadilan Agama.
Sedangkan Pembentukan Badan Peradilan Agama untuk wilayah diluar jawa ,dan madura , yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1957.
Pasal 12 dari PP no.45 tahun 1957 menetapkan tentang pembentukan Pengadilan Agama /Mahkamah syariyah di diluar jawa madura. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan tersebut, maka Menteri Agama membuat penetapan tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah syariyah di seluruh wilayah Indonesia.
B.KEDUDUKAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA.
Peradilan Agama berdasarkan konstitusi negara, mempunyai kedudukan sebagai salah satu pelaksana kekuasan kehakiman bersama dengan peradilan umum,peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
Pasal 24 Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan: “ Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan dilakukan oleh sebuah mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”
Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama sebagai Peradilan tingkat pertama,Pengadilan Tinggi Agama sebagai Peradilan tingkat banding dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi.
C.TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERADILAN AGAMA.
Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang di ubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang nomor 50 tahun 2009 menyatakan bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang .
Kemudian dalam pasal 49 disebutkan Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa ,memutus dan menyelesaikan perkara- perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a) perkawinan b)waris c) wasiat d)hibah e) wakaf f) Zakat g) Infaq h) Shodaqoh dan i) ekonomi syariah yang meliputi :
1. Bank Syariah.
2. Lembaga keuangan mikro syariah.
3. Asuransi Syariah.
4. Reasuransi syariah.
5. Reksa dana syariah.
6. Obligasi syariah.
7. Sekuritas syariah.
8. Pembiayaan syariah.
9. Pegadaian syariah.
10.Dana pensiun lembaga keuangan syariah.
11.Bisnis syariah.
Dalam pasal 52 dikatakan Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada Instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
Dan pasal 52 A menyatakan bawa Pengadilan Agama memberikan Istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah.
D. PEMBINAAN PERADILAN AGAMA.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pembinaan peradilan Agama berubah-rubah sesuai dengan dinamika politik negara,yakni.
1.Pada masa kolonial Belanda 19 januari 1882 sampai 25 Maret 1946, pembinaan Peradilan Agama dilakukan oleh kementrian kehakiman.
2.Pada masa revolusi 26 Maret 1946 sampai awal orde baru 16 Desember 1970 Pembinaan Peradilan Agama dilakukan oleh Departemen Agama.
3. Pada tanggal 16 Desember 1970 sampai dengan 30 juni 2004, pembinaan dilakukan oleh dua instansi yakni untuk bidang organisatoris, administratif, dan finansial dilakukan oleh Departemen Agama, sedangkan di bidang tehnis yustisial dilakukan oleh Mahkamah Agung.
4. Sejak tanggal 30 juni 2004 sampai sekarang Pembinaan Peradilan Agama baik dibidang tehnis yustisial maupun dibidang organisatoris, administratif dan finansial seluruhnya dilakukan oleh Mahkamah Agung ( Undang-undang no.39 tahun 199 jo UU no,4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang diubah dan ditambah dengan UU no.48 tahun 2009
E. SEJARAH PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
Di Kebumen menurut keterangan para tokoh-tokoh masyarakat dan para kyai-kyai sepuh, Pengadilan Agama Kebumen sudah ada sebelum staatsblad tersebut diundangkan dan Bukunya Mr. Noto Susanto (1953) Pengadilan Agama Kebumen tercantum dalam nomor urut 25 (berdasarkan abjad) dari sejumlah Pengadilan Agama di Jawa dan Madura atas dasar Staatsblad tersebut;
Semula Pengadilan Agama Kebumen berada di lingkungan Masjid Kauman, di gedung depan Masjid, menurut KH. Mutawalli (mantan Ketua Pengadilan Agama Kebumen), gedung tersebut dibagi 3, ruang paling barat untuk pelayanan NTR, ruang tengah untuk TU, ruang timur untuk Raad Agama.
Sesuai dengan perkembangnya Pengadilan Agama, secara fisik gedung yang lama tersebut sudah tidak dapat menampung pelayanan pencari keadilan, terutama setelah berlakunya Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974, Untuk itu sejak tahun 1976 Pengadilan Agama Kebumen menempati Kantor baru di Jl. Indrakila Nomor 42 Kebumen ( berhadapan dengan Kantor Pengadilan Negeri Kebumen ) Hingga sekarang, dan pada tahun Anggaran 2009 Pengadilan Agama Kebumen mendapat alokasi Dana APBN sebesar Rp.1.621.500.000,- untuk pembangunan gedung lantai 2 (dua) seluas 600 M2, dan pada tahun Anggaran 2010 Pengadilan Agama Kebumen mendapat alokasi Dana APBN sebesar Rp.1.500.000.000,- untuk pembangunan tahap 2 gedung lantai 2 (dua) seluas 500 M2. dan dengan selesainya pembangunan tahap ke 2 pada akhir tahun 2010 sekarang Pengadilan Agama Kebumen telah memiliki gedung yang sesuai dengan Prototype Mahkamah Agung
Semenjak berdirinya Pengadilan Agama Kebumen hingga sekarang kini telah banyak mengalami pergantian pimpinan, yaitu sebagai berikut :
1. Tahun Awal Berdiri s/d 1948 dipimpin oleh K.H ABDULLAH IBRAHIM
2. Tahun 1948 s/d 1958 dipimpin oleh H. MUCHSIN
3. Tahun 1958 s/d 1973 dipimpin oleh K.H. ACHMAD MUTHAWALLI
4. Tahun 1973 s/d 1982 dipimpin oleh Drs. H. CHAMIM
5. Tahun 1982 s/d 1990 dipimpin oleh Drs. H. AHMAD MUSTOFA, SH
6. Tahun 1990 s/d 1999 dipimpin oleh Drs. H. QOMARUDDIN MUDZAKIR, SH
7. Tahun 1999 s/d 2002 dipimpin oleh Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN
8. Tahun 2002 s/d 2007 dipimpin oleh Drs. H. WAKHIDUN AR, SH, M. Hum
9. Tahun 2007 s/d 2010 dipimpin oleh Drs. AGUS SALIM
10 Tahun 2010 s/d sekarang dipimpin oleh Drs. H. TAHRIR
Foto Gedung Pengadilan Agama Kebumen
| TAMPAK DEPAN SEBELUM DI BANGUN | TAMPAK DEPAN SESUDAH DI BANGUN |
![]() |
![]() |
Terakhir Diperbaharui (Minggu, 20 Februari 2011 23:35)



