PILIH BAHASA
Transparansi Peradilan
- Persyaratan Berperkara
- Pendaftaran Perkara
- Prosedur dan Proses Berperkara
- Biaya Proses Perkara
- Tahapan Persidangan
- Hak Masyarakat Berperkara
- Publikasi Putusan
- Link Direktori Putusan MA
- Statistik Perkara
- Statistik Perkara Diterima
- Statistik Perkara Diputus
- Faktor Penyebab Perceraian
- Laporan Sidang Keliling
- Laporan Perkara Prodeo
- Laporan Keuangan Perkara
- Pengawasn Peradilan
- Pedoman Perilaku Hakim
Transparansi Keuangan
Arsip
- ► 2012 (6)
- ► May (1)
- ► April (4)
- ► Januari (1)
- ► 2011 (38)
- ► Desember (4)
- ► November (1)
- ► Agustus (9)WAKIL BUPATI KEBUMEN SHOLAT TARAWIH BERSAMA FORUM PIMPINAN DAERAH (FPD) DI PENGADILAN AGAMA KEBUMENUPZ PENGADILAN AGAMA KEBUMEN BAGIKAN ZAKAT 100 WARGA MISKINPAHAMI DAN LAKSANAKAN DENGAN BENARPARTISIFASI AKTIF PENGADILAN AGAMA KEBUMEN DALAM PERINGATAN HUT. RI. KE 66. DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEBUMENKETUA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN INSPEKTUR UPACARA PADA HUT.RI KE 66BERTADARUS BERSAMA DISELA WAKTU ISTIRAHAT SETELAH SHOLAT DHUHURKEIMANAN SESEORANG MENGALAMI FLUKTUASIHAQIKAT TAQWA RAIHLAH 4 L(LEBAR, LUBER, LEBUR, LABUR) DI BULAN RAMADHAN
- ► Juli (3)
- ► Juni (3)
- ► May (4)
- ► April (2)
- ► Maret (5)
- ► Februari (2)
- ► Januari (5)
- ► 2010 (12)
- ► November (1)
- ► September (1)
- ► Agustus (2)
- ► Juli (1)
- ► Juni (3)
- ► April (1)
- ► Maret (2)
- ► Februari (1)
Anda berada di
S.O.P Pelayanan Informasi
S.O.P Pelayanan Informasi
S.O.P MEJA INFORMASI
PROSEDUR PELAYANAN MEJA INFORMASI
Permohonan Informasi Secara Langsung
Pelayanan permohonan informasi secara langsung, yaitu apabila pemohon informasi datang langsung ke Pengadilan;
Pelayanan Meja Informasi terhadap permohonan informasi secara langsung dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi;
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan Informasi;
- Petugas Informasi mencari informasi yang diminta oleh Pemohon;
- Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggungjawab Informasi;
- Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon;
- Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.
Permohonan Informasi Secara Tidak Langsung
Pelayanan permohonan informasi secara tidak langsung, yaitu apabila pemohon informasi tidak datang langsung ke Pengadilan tetapi menggunakan telepon atau komunikasi lain;
Pelayanan Meja Informasi terhadap permohonan informasi secara tidak langsung dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon atau komunikasi lain;
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan Informasi;
- Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon;
- Apabila Informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon;
- Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan;
- Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan PemohonInformasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.
Terakhir Diperbaharui (Minggu, 12 Februari 2012 05:31)

