Gugat (Sengketa) Waris

 PERSYARATAN PENDAFTARAN : GUGATAN (SENGKTA) WARIS

 

1. Surat Gugatan (7 rangkap)
2. Fotocopy KTP Penggugat (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
3. Fotocopy Akta nikah Pewaris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
4. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
5. Fotocopy Akta Kelahiran Penggugat (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
6. Fotocopy Surat Kematian (suami/istri) (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
7. Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya ahli waris (misalnya : suami, istri, anak dari almarhum ........ guna mengurus gugatan ahli waris di Pengadilan Agama Kebumen
8. Fotocopy Buku Nikah (yang meninggal) (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
9. Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
10. Fotocopy Rekening Bank (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
11. CD Softcopy Surat Gugatan (1 buah)
12. Membayar panjar biaya perkara