Gugat (Sengketa) Waris
PERSYARATAN PENDAFTARAN : GUGATAN (SENGKTA) WARIS
1. | Surat Gugatan (7 rangkap) | |
2. | Fotocopy KTP Penggugat (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4 | |
3. | Fotocopy Akta nikah Pewaris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4 | |
4. | Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4 | |
5. | Fotocopy Akta Kelahiran Penggugat (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4 | |
6. | Fotocopy Surat Kematian (suami/istri) (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4 | |
7. | Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya ahli waris (misalnya : suami, istri, anak dari almarhum ........ guna mengurus gugatan ahli waris di Pengadilan Agama Kebumen | |
8. | Fotocopy Buku Nikah (yang meninggal) (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4 | |
9. | Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4 | |
10. | Fotocopy Rekening Bank (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4 | |
11. | CD Softcopy Surat Gugatan (1 buah) | |
12. | Membayar panjar biaya perkara |