Pembatalan Nikah

   PERSYARATAN PENDAFTARAN : PERMOHONAN/GUGATAN PEMBATALAN NIKAH

1. Surat Permohonan/Gugatan
2. Asli Kutipan Buku Nikah/Duplikat Akta Nikah yang akan dibatalakan
3. Fotocopy Buku NIkah/Kutipan Akta Nikah (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
4. Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
5. Surat Ijin/Ketrangan Pembatalan Nikah dari Pjabat yang brwenang bagi PNS/TNI/POLRI
6. Surat Pengantar dari Desa
7. CD Softcopy Surat permohonan (1 buah)
8. Membayar panjar biaya perkara