KODE ETIK PNS

Kode Etik PNS

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL


Kode Etik PNS Etika dalam Bernegara/Pemerintahan :

Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara.
Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Tanggap, tebuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah.
Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif.
Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Etika dalam berorganisasi :

Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjaga informasi yang bersifat rahasia.
Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan.
Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas.
Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja.
Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi.
Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Etika dalam bermasyarakat :

Mewujudkan pola hidup sederhana.
Memberikan pelayanan dengan empati homat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan.
Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif.
Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat.
Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika terhadap diri sendiri :

Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar.
Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan.
Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap.
Memiliki daya juang yang tinggi.
Memelihara kesehatan jasmani dan rohani.
Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga.
Berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan.
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil :

Saling menghomati sesama warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan.
Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil.
Saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi.
Menghargai perbedaan pendapat.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
Menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil.
Berhimpun dalam suatu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

PERKA BKN NO 32 TAHUN 2011