Inovasi Lanting Ketan, Wujud Layanan Ramah Disabilitas dan Kaum Rentan

Inovasi Lanting Ketan, Wujud Layanan Ramah Disabilitas dan Kaum Rentan
Kebumen, 19 September 2025 – Pengadilan Agama Kebumen kembali merealisasikan inovasi Lanting Ketan (Layanan Disabilitas Hingga Kaum Rentan) dengan melaksanakan pengantaran dokumen akta cerai dan salinan putusan secara langsung kepada pihak Termohon yang berdomisili di Desa Klopogodo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen. Pengantaran ini berdasarkan pada permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga Termohon melalui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kebumen pada 17 September 2025.
Pihak Termohon diketahui menderita penyakit Herniated Nucleus Pulposus (HNP) atau dikenal umum dengan istilah saraf terjepit yang menyebabkan kelumpuhan pada seluruh anggota badan sehingga tidak dapat menggerakkan anggota tubuhnya secara normal. Kondisi medis tersebut membuat Termohon tidak memungkinkan hadir di persidangan maupun datang langsung ke Pengadilan Agama Kebumen untuk menerima produk layanan.


Menyikapi permohonan tersebut, tim jurusita bersama petugas Pengadilan Agama Kebumen yang telah ditunjuk menempuh perjalanan menggunakan mobil layanan Lanting Ketan untuk melakukan pengantaran. Perjalanan menuju Desa Klopogodo dilakukan dengan penuh tanggung jawab, membawa dokumen resmi yang menjadi hak Termohon. Sesampainya di lokasi, Jurusita menyerahkan langsung produk Akta Cerai dan salinan putusan kepada keluarga Termohon dengan tetap menjunjung asas pelayanan prima, empati, serta penghormatan terhadap kondisi pihak yang bersangkutan.
Pihak keluarga Termohon menyampaikan apresiasinya:
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Kebumen yang telah memberikan kemudahan dengan berkenan mengantarkan akta cerai ini. Kondisi keluarga kami yang menderita kelumpuhan akibat saraf terjepit sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Semoga inovasi seperti Lanting Ketan terus dilanjutkan dan bermanfaat bagi masyarakat luas."
Penggunaan inovasi Lanting Ketan pada perkara ini menjadi bukti nyata bahwa Pengadilan Agama Kebumen berkomitmen memberikan pelayanan inklusif, ramah disabilitas, dan menjangkau masyarakat rentan. Dengan inovasi ini, akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara merata, tanpa terkecuali.*.QU