Pengadilan Agama Kebumen Gelar Penyuluhan Hukum tentang e-Court, Sidang Keliling Prodeo, dan Posbakum di Kecamatan Gombong
Pengadilan Agama Kebumen Gelar Penyuluhan Hukum tentang e-Court, Sidang Keliling Prodeo, dan Posbakum di Kecamatan Gombong
Kebumen, 13 Februari 2026 – Pengadilan Agama Kebumen mengadakan kegiatan penyuluhan hukum terkait layanan e-Court, sidang keliling prodeo (beracara dengan biaya Rp0), dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam serta para kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Gombong dan Kecamatan Sempor.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Gombong Angga Aulia Primanda, S.STP., M.Si, Camat Sempor H. Marlan, S.H., M.Si., Kepala Dinas PMD Drs. Budhi Suwanto, M.Si., Kasi Intel Kejaksaan Kebumen, Inspektorat Kebumen Amin Rahmanurasjid, S.H., M.H., serta para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kepala Urusan se-Kecamatan Gombong dan Sempor.
Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu Yang Ariani, S.H., M.H., dalam pemaparannya, beliau menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap layanan peradilan yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan, termasuk pemanfaatan sistem administrasi perkara secara elektronik (e-Court).
Dalam materi penyuluhan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kebumen menjelaskan substansi:
-
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang menjadi dasar pelaksanaan layanan prodeo, sidang diluar gedung dan Posbakum (Pos Bantuan Hukum).
-
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang menjadi landasan penguatan sistem e-Court.
Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.H., M.H., hadir menyampaikan materi secara dialogis dan interaktif.
“Melalui e-Court, masyarakat kini dapat mendaftarkan perkara secara online tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan layanan yang modern, transparan, dan berintegritas,” ujar Yang Ariani, S.H., M.H. dalam pemaparannya.
Terkait sidang keliling dan prodeo, beliau menegaskan:
“Sidang keliling dan prodeo adalah wujud nyata kehadiran negara bagi masyarakat kurang mampu. Mereka bisa berperkara dengan biaya murah bahkan Rp0 rupiah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ini bukan sekadar program, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan integritas lembaga peradilan.”
Selain itu, Posbakum juga menjadi perhatian penting dalam penyuluhan tersebut.
“Melalui Posbakum, masyarakat bisa mendapatkan konsultasi hukum dan bantuan pembuatan dokumen secara gratis. Jangan sampai ada warga yang tidak mengakses keadilan hanya karena tidak memahami prosedur hukum,” tambahnya.
Camat Gombong dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Kami berharap para kepala desa dan perangkat desa dapat menjadi perpanjangan informasi kepada masyarakat, agar layanan hukum ini benar-benar dimanfaatkan secara optimal,” ungkapnya.
Suasana penyuluhan berlangsung komunikatif, dengan sesi tanya jawab yang membahas teknis pendaftaran perkara melalui e-Court, syarat pengajuan prodeo, hingga mekanisme layanan Posbakum.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kebumen menegaskan komitmennya dalam meningkatkan akses terhadap keadilan, memperkuat transparansi, serta menjunjung tinggi nilai integritas dalam setiap pelayanan kepada masyarakat. *.Sty