Pengumuman
- HASIL SELEKSI UJI KOMPETENSI SELEKSI JABATAN PANITERA PENGGANTI MA 09-05-2023
- MONEV ANGGARAN DAN LANGKAH STRATEGIS MENINGKATKAN NILAI KINERJA AGARAN SMART TRIWULAN I TH 2023 YANG OKTIMAL 07-04-2023
- PEMBUKAAN BEASISWA PENDIDIKAN INDONESIA LPDP TAHUN 2023 25-02-2023
- MATERI POKOK SOAL SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS DENGAN CAT PPPK 25-02-2023
- TATA TERTIB DALAM PERSIDANGAN 25-01-2023
- HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN MASA SANGGAH SELEKSI PPPK 13-01-2023
- Penayangan Media Informasi Dengan Bahasa Daerah ke Ditjen Badilag 09-01-2023
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Agama Kebumen.
Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Court)
Mahkamah Agung RI meluncurkan e-Court yaitu layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Hubungi KamiPengadilan Agama Kebumen Jl. Indrakila No. 42 Kebumen Kodepos 54312Jawa Tengah Telp : (0287) 381741 Fax : (0287) 381741 Email : pa.kebumen@gmail.com |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas