Pengumuman
- PENGUMUMAN TUNDAAN SIDANG BERKENAAN DENGAN MAJELIS HAKIM 02-07-2025
- Tundaan Sidang dikarenakan Cuti Bersama 9 Juni 2025 05-06-2025
- PERUBAHAN JAM PELAYANAN POS BANTUAN HUKUM 17-02-2025
- PEMBERITAHUAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KEBUMEN 11-02-2025
- PENGUMUMAN TUNDAAN SIDANG TERKAIT LIBUR (CUTI BERSAMA)SELASA 28 JANUARI 2025 24-01-2025
- SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PPPK YANG AKTIF BEKERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2024 29-11-2024
- Penutupan Pelayanan Berkenaan dengan PILKADA Serentak 22-11-2024
PENGADILAN AGAMA KEBUMEN TETAPKAN KEBIJAKAN BARU BIAYA BERPERKARA YANG LEBIH MURAH DEMI PELAYANAN PRIMA DAN BERINTEGRITAS

Kebumen, 31 Juli 2025 – Dalam semangat meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang prima, terjangkau, dan berintegritas, Pengadilan Agama Kebumen menetapkan kebijakan baru terkait biaya berperkara atau panjar perkara. Langkah ini merupakan bentuk komitmen terhadap asas keadilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh sistem peradilan modern.
Sebagai bentuk pembaruan kebijakan, Pengadilan Agama Kebumen bersama Pengadilan Negeri Kebumen secara resmi mencabut Surat Keputusan Bersama sebelumnya, yakni:
-
Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 144/KPN.W12-U13/HK.1.2.5/XI1/2024, dan
-
Ketua Pengadilan Agama Kebumen Nomor 3800/KPA.W11-10/SK.HK.2.6/XII/2024,
tanggal 31 Desember 2024, tentang penetapan biaya berperkara/panjar perkara.
Sebagai gantinya, kedua lembaga peradilan menetapkan kembali:
-
Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 1077/KPN.W12-U13/HK.1.2.5/VI1/2025, dan
-
Ketua Pengadilan Agama Kebumen Nomor 1570/KPA.W11-10/SK.HK.2.6/VII/2025,
tanggal 31 Juli 2025, tentang Biaya Berperkara/Panjar Perkara pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kebumen.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025, dengan sejumlah penyesuaian biaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan, antara lain:
-
Biaya sumpah kini ditiadakan: dari semula Rp25.000 menjadi Rp0.
-
Biaya pemberitahuan melalui media massa disesuaikan menjadi Rp30.000 untuk 3 kali pemanggilan, dari semula Rp60.000.
-
Beberapa komponen biaya lain juga disesuaikan demi transparansi dan efisiensi.
Penetapan kebijakan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Kebumen dalam menghadirkan pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta memastikan bahwa tidak ada hambatan ekonomi bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang humanis serta berbasis pada nilai-nilai akuntabilitas dan integritas lembaga peradilan.
Untuk rincian lengkap perubahan biaya berperkara, masyarakat dapat mengakses SK Biaya Proses terbaru yang tersedia di kantor Pengadilan Agama Kebumen atau melalui kanal resmi yang disediakan.
(*.ty)
Link Informasi Panjar Biaya Perkara
|
|
|
|
|
|
Hubungi KamiPengadilan Agama Kebumen Jl. Indrakila No. 42 Kebumen Kodepos 54312Jawa Tengah Telp : (0287) 381741 Fax : (0287) 381741 Email : pakebumen@gmail.com |