Radius Biaya Panggilan

SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KETUA PENGADILAN NEGERI KEBUMEN NOMOR 1077/KPN.W12-U13/HK.1.2.5/VII/2025 KETUA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN NOMOR 1570/KPA.W11-10/SK.HK.2.6/VII/2025 TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN NEGERI KEBUMEN DAN PENGADILAN AGAMA KEBUMEN

 

Catatan :

Biaya panggilan, pemberitahuan untuk diluar Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kebumen (Jawa Tengah) dan diluar wilayah Hukum Pengadilan Agama Kebumen menyesuaikan dengan biaya panggilan/ pemberitahuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Pengadilan Agama yang bersangkutan.