artikel pakbm

PENERAPAN PERMA R.I. NO. 1 TAHUN 2016 DALAM MEDIASI KELUARGA DI PENGADILAN AGAMA KEBUMEN

PENERAPAN PERMA R.I. NO. 1 TAHUN 2016 DALAM MEDIASI KELUARGA DI PENGADILAN AGAMA KEBUMEN

Ahmad Adib

 

ABSTRAK

Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi dan non litigasi, penyelesaian sengketa juga disebut mediasi. Mediasi yang menjadi topik bahasan penelitian ini adalah mediasi jalurlitigasi yang memiliki asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mediasi bertujuan untuk memungkinkan para pihak yang bersengketa mendiskusikan perbedaan-perbedaan mereka secara pribadi dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator).

Lahirnya Perma tersebut merupakan upaya untuk mengurangi beban penumpukan perkaradi lembaga peradilan, dan yang terpenting diasumsikan sebagai proses yang lebih efisien dibandingkan proses beracara di pengadilan. Pengadilan Agama Kebumen merupakan pengadilan kelas IA dengan penerimaan dan penyelesaian perkara relatif banyak, pada tahun 2019 mencapai 3.631 perkara yang diterima. Sedangkan jumlah hakim di Pengadilan Agama Kebumen sebanyak 14 orang, dengan demikian setiap Majelis Hakim menyelesaikan 35 perkara setiap bulan, serta selain tugas pokok tersebut, hakim juga merangkap tugas sebagai mediator. Fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan mediasi dan hasil penerapan mediasi di Pengadilan Agama Kebumen berdasarkan Perma Nomor 1 tahun 2016.

Penelitian ini menggunakan konsep dasar mediasi, yaitu prosedur dan tujuan mediasi menurut Perma Nomor 1 tahun 2016 dan efektifitas penerapan hukum sebagai teori analisisnya. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan mengunakan pendekatan filosofis, historis, dan normatif, sedangkan teknik analisisnya adalah kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan mediasi di Pengadilan Agama Kebumen berdasarkan Perma Nomor 1 tahun 2016, telah dilaksanakan secara maksimal, baik yang dilaksanakan oleh mediator hakim yang ada, maupun oleh lembaga Pengadilan Agama Kebumen dengan menyediakan fasilitas mediasi, seperti ruangan mediasi dan penunjukan mediator. Dengan hanya terdapat mediator dari kalangan hakim, tidak dari kalangan non-hakim, menyebabkan penambahan beban tugas hakim, selain melaksanakan tugas pokok menyelesaikan perkara juga harus melaksanakan mediasi. Proses mediasi menjadi kurang maksimal karena jumlah hakim hanya 14 orang, dan tuntutan penyelesaian perkara secepatnya serta kewajiban one day minute one day publish. Ditambah dengan hanya terdapat dua orang hakim yang memiliki sertifikasi mediator, selebihnya belum pernah mengikuti sertifikasi, memberikan impresi bahwa pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kebumen untuk sekedar memenuhi kewajiban peraturan yang ada, ditambah tidak adanya tunjangan khusus bagi mediator hakim.

Kata Kunci: Mediasi, Mediator, Pengadilan Agama Kebumen, Sengketa Keluarga.