Pengadilan Agama Kebumen Adakan Sosialisasi E-Court
Senin, 10 Desember 2018 bertempat di ruang tunggu Pengadilan Agama Kebumen dilaksanakan Sosialisassi e-Court yang merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Pada kesempatan yang sama juga di laksanakan penanda tanganan MOU antara Ketua Pengadilan Agama Kebumen Dr. Drs. H. Masduqi, SH,.MH dan Pimpinan Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang Kebumen.
Dr. Drs. H.Masduqi, SH,MH dalam sambutannya menyatakan bahwa MOU merupakan kerjasama antara BRI sebagai penyedia jasa penampungan biaya perkara dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan membayar biaya perkara sehingga tidak perlu lagi datang ke bank untuk menyetorkan biaya perkara. Karena pihak bank telah menyediakan alat berupa Electrik Debit Cart ( EDC ).
Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi pendaftaran perkara secara elektronik atau e-Court oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen Drs. H. Saefuddin Turmudzy, M.H yang diikuti oleh para Advokat di wilayah Kabupaten Kebumen. Dijelaskan oleh Saefuddin bahwa e-Court ini merupakan inovasi Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam hal pendaftaran perkara yang mencakup E-Filing, E- Payment dan E- Summons. Untuk sementara pendaftaran perkara secara elektronik baru bisa dilakukan oleh pengacara atau advokat yang telah teregistrasi secara elektronik pada Pengadilan Tinggi tempat advokat disumpah. Dengan E-Court ini para advokat yang akan mendaftarkan perkara perdata tidak perlu harus datang ke kantor pengadilan namun cukup melalui e-mail. Pengadilan Agama dalam melakukan pemanggilan kepada advokat juga tidak perlu dilakukan ke tempat tinggal pengacara yang telah mendaftar perkaranya melalui elektronik namun panggilan sidang cukup dikirim melalui alamat e-mailnya. Dengan demikian akan terlaksana sistem berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, ujar Saefuddin. Sosialiasi ini diikuti oleh sekitar 30 advokat di wilayah Pengadilan Agama Kebumen.
