Pengadilan Agama Kebumen Tetapkan Kebijakan Baru Biaya Berperkara yang Lebih Murah Demi Pelayanan Prima dan Berintegritas

Pengadilan Agama Kebumen Tetapkan Kebijakan Baru Biaya Berperkara yang Lebih Murah Demi Pelayanan Prima dan Berintegritas

Pengadilan Agama Kebumen menetapkan kebijakan baru mengenai biaya berperkara atau panjar perkara, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang lebih baik, terjangkau, dan berintegritas. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sesuai dengan amanat sistem peradilan modern.

Kebijakan baru ini diambil dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan, sekaligus mendorong terciptanya transparansi dalam pengelolaan biaya perkara. Sebelumnya, Pengadilan Agama Kebumen bersama dengan Pengadilan Negeri Kebumen telah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait biaya berperkara yang ditetapkan pada akhir tahun 2024.

Sebagai informasi, Surat Keputusan Bersama yang dicabut adalah:

  • Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 144/KPN.W12·U13/HK.1.2.5/XII/2024, dan
  • Ketua Pengadilan Agama Kebumen Nomor 3800/KPA.Wll·10/SK.HK.2.6/XII/2024

Sebagai penggantinya, kedua lembaga peradilan tersebut telah menetapkan kebijakan baru terkait biaya berperkara dengan tujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan, sekaligus memastikan keadilan yang diberikan tetap transparan dan adil.

Surat Keputusan baru yang berlaku adalah:

  • Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 1077/KPN.W12·Ul3/HK.1.2.5/VII/2025, dan
  • Ketua Pengadilan Agama Kebumen Nomor 1570/KPA.Wll·10/SK.HK.2.6/VII/2025, yang berlaku mulai 31 Juli 2025.

Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, Pengadilan Agama Kebumen berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat mengakses keadilan dengan mudah tanpa terkendala biaya yang tinggi. Ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik, profesional, dan berintegritas.

Pengadilan Agama Kebumen juga berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi lembaga peradilan lainnya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi peradilan yang modern dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Diharapkan, kebijakan baru ini dapat mendorong kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta menciptakan kondisi yang lebih baik dalam upaya mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat.